Minggu, 11 Januari 2026

Cara Menghitung Nilai Asuransi Impor

Cara Menghitung Nilai Asuransi Impor

Cara Hitung Asuransi Impor bisa dilihat dari 144/PMK.04/2022 untuk Pengisian di Transaksi IKB.

Asuransi ada 2 yaitu Dalam Negeri dan Luar Negeri, langsung saja satu satu penjelasan dibawah ini:

Langkah Pertama Cek Term yang tidak perlu dinput Asuransi adalah Term CIF,CIP,DAP,DAT,DDP

Sebelum langkah dibawah anda harus pastikan ke Importir  tanyakan apakah shipment menggunakan asuransi? jika tidak anggap asuransi luar negeri, jika iya minta lampiran perhitungan asuransi biasanya asuransinya produknya ada di Indonesia.

  1. Cara Menghitung Asuransi Luar Negeri yaitu  sesuai pasal 9 rumusnya  0.5% X (cost + freight), Detailnya 0.5% x ( Total Amount + Biaya Tambahan Kalau ada + Biaya Freight Kalau Ada), untuk kurs mengikuti Nilai yang tertera dalam Invoice, kenapa pilih asuransi Luar Negeri, karna tidak ada lampiran perhitungan asuransi jadi biasanya PPJK anggap itu asuransi luar negeri.
  2. Cara meghitung Asuransi Dalam Negeri yaitu biasanya kita isi 0 saja, kenapa bisa asuransi dianggap dalam Negeri, karna ada lampiran asuransi yang ada di Indonesia (Contoh perhitungan lampiran allians,jasindo dll), kenapa dianggap diisi 0 karna sudah ada lampiran tersendiri, pastikan untuk asuransi jika diisi 0 sudah pasti ada lampiran perhitungan asuransinya.